SOLOK, KP — Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Solok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang melibatkan seorang tukang pangkas rambut, Rabu lalu (1/4). Tersangka Doni Eka Putra alias Doni (49 tahun) memperagakan sejumlah adegan penikaman terhadap korban, Istoli alias Si Is (46 tahun), yang dipicu oleh rasa cemburu.
Pjs. Kanit Tipidum Polres Solok Aiptu Muhamad Agus menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah tempat pangkas rambut di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kamis malam (5/2). Konflik bermula saat korban datang menemui istri kedua tersangka, yang kemudian memicu pertengkaran mulut hingga berujung aksi kekerasan.
“Motifnya diduga karena cemburu. Korban datang untuk menemui istri pelaku, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan,” ujar Agus, Kamis (2/4).
Dalam rangkaian rekonstruksi, terlihat tersangka mengambil sebilah gunting dan menikamkannya ke arah perut kanan korban di dalam ruangan pangkas rambut. Korban sempat berupaya melarikan diri keluar lokasi, namun tersangka terus mengejar hingga korban tersungkur dan kembali diserang pada bagian tangan kanan.
Setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari di rumah sakit akibat luka serius, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Solok pada Jumat (6/2) untuk diproses secara hukum.
Polisi menyatakan, tersangka bersikap kooperatif selama proses rekonstruksi berlangsung. Seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihak kejaksaan juga hadir dalam rekonstruksi tersebut untuk memperjelas kronologi peristiwa guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau. (ak/*)