PADANG, KP – Diduga berbuat mesum, dua pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satpol PP Kota Padang, di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa malam (13/6).
“Benar, kita mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri,” kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, Rabu (14/6).
Dijelaskannya, kronologi pasangan yang diamankan itu berawal dari kecurigaan warga setempat terhadap pria berinisial B (22 tahun) yang membawa dua perempuan, AD (18 tahun) dan AP(14 tahun), ke dalam kos-kosan yang ditempati LF(22 tahun) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga terus mengawasi dan pada pukul 23.00 WIB, warga melakukan pemeriksaan dan mendapati mereka berada di dalam kos-kosan tersebut.
“Warga bersama pemuda dan RT setempat langsung membawa mereka ke pos pemuda. Setelah mendapat laporan, kita lakukan penjemputan dan membawa mereka ke Mako Satpol PP,” terang Mursalim.
Selanjutnya, pasangan bukan suami istri tersebut diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Kita belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu belum bisa menentukan sanksi untuk mereka. Yang yang pasti kita akan panggil orang tua mereka sebagai penjamin serta kita beri pembinaan,” tutur Mursalim. (mas)