Hindari Kejaran Polisi, Tersangka Narkoba Nekat Terjun ke Sungai

Seorang residivis kasus narkoba bernama Ziko Ardiles panggilan Ziko (39 tahun) warga Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, nekat terjun ke sungai Batang Agam saat di kejar polisi.

PAYAKUMBUH, KP – Seorang residivis kasus narkoba bernama Ziko Ardiles panggilan Ziko (39 tahun) warga Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, nekat terjun ke sungai Batang Agam di kawasan Ranah, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, saat dikejar tim Phantom Satnarkoba Polres Payakumbuh, Minggu sore (28/1) sekitar pukul 17. 00 WIB.

Tidak hanya takut akan ditangkap, tembakan peringatan yang dilepas polisi juga kian mempercepat lari pria yang pernah menjalani hukuman di Lapas Biaro, Kabupaten Agam itu.

Pelarian Ziko terhenti setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Narkoba Aipda Indra Zega berhasil menangkapnya saat ke luar dari sungai Batang Agam yang airnya cukup deras itu. Tak hanya Ziko, saat itu polisi juga mengamankan seorang pria berinisial A.

Dengan badan basah kuyup, tersangka Ziko bersama A dibawa ke rumah A untuk dilakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tua Ziko di Kelurahan Bunian, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Sekitar 15 menit melakukan penggeledahan, petugas belum menemukan apa-apa. Hingga secara tak sengaja kipas angin di kamar Ziko terjatuh dan di saat bersamaan satu paket sabu ukuran kecil ikut terjatuh. Petugas lalu mengintensifkan penggeledahan dan menemukan 10 paket besar sabu yang disimpan dalam tas pinggang serta puluhan lembar plastik yang diduga pembungkus sabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan, awalnya tersangka Ziko hendak ditangkap di rumah A. Namun, Ziko melarikan diri dengan cara melompat tembok pembatas rumah dan nekat terjun ke sungai Batang Agam.

“Tersangka Ziko mengakui semua barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli kepada seorang pria bernama Indra (DPO) di Kota Pekanbaru, Riau. Sabu itu kerap ia jemput langsung ke Pekanbaru. Tersangka mengenal Indra saat ia ditahan di Lapas Biaro dahulu,” kata Iptu Aiga Putra.

Ziko yang masih menjalani pembebasan bersyarat itu ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh, sementara pria berinisial A diperbolehkan pulang karena tidak terkait dengan kasus narkoba tersebut. (dst)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel