AGAM, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam memusnahkan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait dan disaksikan wartawan, di kantor kejaksaan setempat, Kamis (27/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan menyampaikan, pemusnahan barang bukti adalah salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Burhan.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika yakni sabu dan ganja. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 28,83 gram dan ganja sebanyak 34,16 gram.
“Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada semester pertama tahun ini turun drastis. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat,” ulasnya.
Ia menambahkan, perkara terbanyak kedua adalah kasus perjudian. Burhan menyatakan, kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan, dan kejahatan lainnya.
Mengingat narkotika dan perjudian masih menjadi masalah utama, pihak kejaksaan terus melakukan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi.
“Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Jika ditemukan adanya kasus, segera laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya. (rzk)
