PARIAMAN, KP – Sebanyak 403 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman diusulkan untuk menerima remisi umum menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, diperkirakan dua orang narapidana akan langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapi Giatja) Lapas Kelas IIB Pariaman, Davied Wahyu Wardhana mengatakan, dari total 570 warga binaan, 403 orang telah diusulkan untuk remisi umum tahun ini.
“Saat ini data rekap Napi yang terima remisi belum turun. Jadi kita masih menunggu dari Dirjen Kementerian Hukum terkait Napi yang akan mendapatkan remisi. Biasanya H-1 17 Agustus sudah dikirim dari pusat,” kata Davied, Kamis (7/8).
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan Lapas, dan tingkat risiko narapidana bersangkutan telah menurun berdasarkan hasil asesmen.
Selain itu, Davied juga menyebutkan adanya remisi tambahan yang disebut remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun. Sebanyak 403 orang narapidana yang diusulkan untuk remisi umum juga diusulkan untuk mendapatkan remisi dasawarsa.
“Kemungkinan, ada juga satu orang yang bebas pada 17 Agustus nanti dari remisi dasawarsa,” pungkasnya. (wrm)