LGBT, Dua Dosen UNP Dipecat dan Diskorsing

PADANG, KP – Dua dosen Universitas Negeri Padang (UNP) terindikasi terlibat penyimpangan seksual LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Mereka telah dipecat.

Kasus ini sebenarnya terungkap dua tahun lalu. Sejak itu UNP menggelar pemeriksaan dan pemberian sanksi.

“Sanksinya, satu dosen dipecat dan satu lagi diskorsing selama satu tahun. Ini merupakan sikap tegas kampus yang menentang keras perilaku seksual menyimpang dan kekerasan seksual,” kata Sekretaris UNP Erianjoni, dikutip dari kumparan.com, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan, terindikasinya dua oknum dosen berperilaku seksual menyimpang itu setelah adanya pengaduan oleh keluarga dan istri. selain itu, juga ditemukan barang bukti flashdisk yang tertinggal di komputer.

“Dalam flashdisk itu ada gambar-gambar yang mengarah (LGBT),” kata Erianjoni.

Ia mengungkapkan, sebelumnya oknum dosen itu telah diberikan peringatan dan sanksi sedang agar dapat berubah. Namun, hal tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua oknum dosen tetap berperilaku menyimpang.

“Diberikan peringatan enggak juga, sanksi sedang enggak juga (berubah). Sehingga, diberikan sanksi tegas. Ini bentuk UNP melawan segala hal pelecehan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sesuai Permindikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Karena sudah masuk ke ranah pelecehan seksual kepada orang lain,” tutur Erianjoni.

Rektor UNP Prof Ganefri saat dikonfirmasi mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP telah bekerja maksimal dalam memerangi pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

“Dosen ini terindikasi suka sesama jenis. Kita langsung tindak dengan memberikan skorsing selama satu tahun dan menyita barang bukti flashdisk. Sementara satu dosen lagi dipecat karena telah terbukti LGBT,” tuturnya.

Pihaknya tidak mentolelir dan akan bertindak tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dan LGBT di kampus UNP.

“Sebelum viral, kita terlebih dahulu berikan tindakan keras. Karena jika sudah viral, tentu banyak yang terdampak. Keluarga malu, pelaku malu, korban malu, dan institusi juga malu,” jelasnya.

Ganefri mengaku terkendala dalam pengusutan kasus karena korban memilih diam dan tidak mau melapor dengan alasan malu dan sebagainya.

“Sehingga, penanganan pelecehan seksual ini dilakukan secara silent,” katanya. (kpc)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel