Home » LPAI Dalami Kasus Kematian Afif Maulana

LPAI Dalami Kasus Kematian Afif Maulana

Redaksi
1 menit baca

PADANG, KP – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) turut menelusuri dan mendalami kasus kematian Afif Maulana (13 tahun) yang jasadnya ditemukan di bahwa Jembatan Kuranji, Kota Padang, Minggu silam (9/6).

“Kami meminta dan memohon kepada Bapak Kapolda Sumbar untuk tetap profesional menjaga citra positif Polri dalam menangani kasus ini,” kata Ketua LPAI Prof Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto di Padang, Senin (8/7).

Usai bertemu dengan Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono, Kak Seto berharap pihak kepolisian membuka secara transparan terkait penyelidikan dan penyidikan hingga kasus itu tuntas, dan menemukan titik terang.

Sebelum bertolak ke Kota Padang, Kak Seto terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta. Dalam pertemuan bersama Kapolri, Kak Seto kembali mengulas tentang pentingnya penerapan Polisi Sahabat Anak atau ‘Polsana’.

“Jadi, konsep Polsana yang saya gagas pada 1983 itu kami harap diterapkan. Artinya, saat polisi menangani kasus yang melibatkan anak mohon mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dan menjaga hak-hak anak,” tutur dia.

Pada kesempatan itu, LPAI Pusat juga mengingatkan LPAI Provinsi Sumbar untuk terus mengawal kasus kematian Afif Maulana. Peraih Peace Messenger Award, New York, dari Sekretaris Jenderal PBB Javier Perez de Cuellar pada 1987 tersebut menekankan transparansi pengusutan kasus itu penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi keliru oleh masyarakat.

Sementara, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menjadi pendamping hukum keluarga korban, Calvin Nanda Permana mengatakan, sebelum ke Kota Padang, LPAI terlebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga Afif. Namun, pihak keluarga korban menyarankan agar LPAI berkoordinasi dengan LBH Padang.

“Jadi, LPAI itu ingin melihat dan mendalami kasus serta mengawal kasus ini hingga tuntas,” ucap Calvin.

Jangan Lewatkan