LIMAPULUH KOTA, KP — Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menangkap pasangan suami istri yang menipu agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Kedua pelaku berinisial AA (37) dan M (44) diamankan pada Sabtu (13/12) setelah polisi mengungkap aksi transaksi fiktif yang merugikan korban jutaan rupiah.
Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. AA bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan M berstatus ibu rumah tangga.
Ia menjelaskan, penipuan dilakukan secara berulang dengan modus transaksi palsu melalui aplikasi Dana di agen BRILink. Pelaku mengambil uang tunai dengan menunjukkan bukti transfer, padahal dana tidak pernah masuk ke rekening agen.
“Pelaku melakukan transaksi seolah-olah telah mentransfer dana melalui aplikasi Dana. Namun setelah dicek oleh agen BRILink, dana tersebut tidak pernah masuk,” kata IPTU Repaldi.
Akibat perbuatan tersebut, korban berinisial GF mengalami kerugian total sebesar Rp4.370.000.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Selasa (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres 50 Kota.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan AA dan M sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres 50 Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember hingga 1 Januari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Polres 50 Kota mengimbau masyarakat, khususnya agen layanan keuangan, agar lebih teliti dalam setiap transaksi guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (dst)
