PAYAKUMBUH, KP – Tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AB (36 tahun) yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Tersangka diamankan di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan, tepatnya di sekitar kompleks kuburan Tionghoa, Jumat sore lalu (7/3).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sawah Padang.
“Kami menerima informasi bahwa seseorang membeli pertalite dalam jumlah besar menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi,” ujarnya, Selasa (11/3).
Tim opsnal melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Toyota Kijang Super KF 50 Long dengan nomor polisi BA 1362 MY. Saat mobil tersebut melintas di Jalan Khatib Sulaiman, petugas langsung menghentikan dan memeriksanya.
“Dalam mobil itu ditemukan 10 jerigen, delapan di antaranya berisi pertalite, sementara dua lainnya kosong. BBM ini rencananya akan dibawa ke rumah tersangka untuk dijual kembali,” ungkap AKP Doni.
Atas perbuatannya, AB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat. (dst)