PADANG, KP – Disinyalir melanggar aturan dalam mendirikan bangunan, salah seorang warga Kecamatan Kuranji dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Warga tersebut mendirikan bangunan hingga ke roilen jalan dan mengakibatkan terjadinya gangguan trantibum di kawasan Jalan Bypass, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim megngatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi bangunan tersebut. Tim yang diturunkan tersebut akan melakukan mediasi sekaligus mengedukasi pemilik bangunan yang diduga telah melanggar perda tersebut.
“Kita berharap pemilik bangunan koperatif. Sebab, kita tidak ingin terjadi gangguan trantibum di sana,” tutur Mursalim, Senin (8/5).
Menurutnya, jika terbukti pemilik bangunan melanggar perda, maka Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan.
“Pemilik agar membongkar sendiri bangunannya supaya bangunan yang lain tidak rusak, namun jika tidak, tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Mursalim.
Ia menegaskan, sebelum dilakukan penindakan tegas, upaya persuasif secara humanis tetap diutamakan.
“Kita tidak ingin dianggap arogan dalam bertindak, maka sesuai prosedur, masyarakat yang melanggar kita ingatkan dan kita panggil untuk diberikan edukasi,” ucapnya. (mas)