Vonis Bebas Kasus PETI, Kejari Pasbar Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

ilustrasi penambangan

SIMPANG EMPAT, KP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas satu orang terdakwa pemodal dan penambang emas tanpa izin (PETI) atau ilegal yang berinisial DS melalui Pengadilan Negeri setempat ke Mahkamah Agung (MA), Senin (19/6).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, M.Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan kepada wartawan di Simpang Empat.

“Hari ini (kemarin-red) kita telah menyerahkan memori kasasi dengan Nomor: TAR-255/L.3.23 Eku.3/06/2023 tanggal 16 Juni 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasbar Nomor: 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri,” ujarnya didampingi JPU Indra Syahputra.

Disampaikan, pengajuan kasasi ini dikarenakan vonis bebas yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Pasbar terhadap terdakwa DS tidak tepat. “Langkah atau upaya hukum yang kita lakukan ini sesuai dengan aturan dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2022 tim majelis hakim PN Pasbar dalam memutus perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman terjadi perbedaan pendapat.

Dimana Ketua Majelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa “DS” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.

Sementara itu, Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman. (rom)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel