Home » Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Prabowo secara resmi meniadakan Satgas Saber Pungli besutan Jokowi tersebut.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (18/6).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi kebijakan itu dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Masyarakat umum sebelumnya dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.

Hingga berita ini diurunkan, pemerintah belum menyampaikan keterangan resmi terkait pembubaran Satgas Saber Pungli, termasuk apakah ada penggantinya ada pendelegasian tugas kepada instansi lain. (ilc)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?