Home Ā» Belasan Muda-mudi di Padang Terjaring Razia di Penginapan dan Rumah Kos

Belasan Muda-mudi di Padang Terjaring Razia di Penginapan dan Rumah Kos

Redaksi
2 menit baca

PADANG, KP ā€“ Sebanyak 15 muda-mudi yang terdiri dari 8 perempuan dan 7 laki-laki terjaring razia Satpol PPĀ Kota PadangĀ di sejumlah kos-kosan dan penginapanĀ di kawasan Kecamatan Padang Barat, Selasa dinihari (17/1).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (P3D) Pol PP Padang Rio Ebu PratamaĀ mengatakan,Ā mereka yang terjaring itu kedapatan sedang berduaan dalam kamar kos dan penginapan, namun saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat memperlihatkannya.

ā€œDiduga mereka adalah pasangan ilegal. Untuk proses atas pelanggaran yang dilakukan,Ā mereka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS,ā€ jelas Rio.

Terpisah, Kasat Pol PP PadangĀ Mursalim menjelaskan, dalam Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang rumah kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan.

ā€œMereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku, pemilik dan pengelola penginapan juga kita panggil. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta mengantisipasi perilaku maksiat,ā€ tegas Mursalim.

Ā 

BOLOS DAN MEROKOK, DUA SISWI DIAMANKAN

Ā 

Sementara itu, petugas Satpol PP mengamankan dua orang pelajar perempuan yang diduga bolosĀ Ā dan asyik nongkrong di bibir Pantai Padang, Selasa (17/1).Ā Mereka tidak menyadari kedatangan petugas sehingga keduaĀ siswi itu terkejutĀ saat dihampiri anggota Satpol PP yang sedang berpatroli di kawasan tersebut.Ā Mirisnya, salah seorang dari mereka didapati sedang merokok.

Kepala Satpol PP Padang MursalimĀ menyayangkan prilaku pelajar yang merokok saat masih menggunakan seragam sekolah tersebut.

ā€œAnggota kita menertibkan pelajar tersebutĀ sekitar pukul 09.30 WIB. Salah satu dari mereka malah ada yang merokok. Mereka kita amankan ke Mako dan diserahkan ke PPNSĀ untuk didata dan dilakukan penyelidikan,ā€ ucap Mursalim.

Kedua orang siswi itu diketahui merupakan pelajar salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Padang.

ā€œKita juga akan panggil orangtua pelajar tersebut serta kita juga akan undang pihak sekolah,ā€ ujarnya.

Dijelaskan Mursalim, diĀ samping meminimalisir tawuran dan kenakalan remaja,Ā Satpol PP juga menanggapi Perda Nomor 5 tahun 2011Ā tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 73 yang berisiĀ larangan terhadap peserta didik atau pelajarĀ untuk berkeluyuran saat jam pelajaran berlangsung.

MursalimĀ mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya orangtua, guru, serta warga, agar jangan bosan menegurĀ ataupun mengingatkan pelajarĀ untuk tidak keluyuran pada jam pelajaran.

Sementara, Kedua siswi tersebut, FY (18 tahun) dan DA (18 tahun) menepis ketika disebut bolos. Mereka mengaku baru saja keluar karena sudah jam istirahat.

ā€œDi sekolah tidak ada kantin, kami dibolehkan keluar pada jam istirahat, tetapi tidak memakai kendaraan,ā€ dalih FY. (mas)

Ā 

Ā 

Jangan Lewatkan