PADANG, KP – Melindungi warga Kota Padang dari ancaman gigitan anjing gila, Pemko Padang menyiapkan langkah antisipasi. Seperti diketahui, pada 26 September 2023 lalu, sebanyak 22 orang menjadi korban keganasan gigitan anjing gila rabies, di kawasan Kelurahan Limau Manis, Kapalo Koto, hingga Kelurahan Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh.
Meski tidak ada korban jiwa, namun persoalan ini diseriusi Pemko Kota Padang. Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menyebut, Wali Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies.
“SE ini telah kita sebarkan kepada Camat dan Lurah agar dibantu diberitahukan kepada masyarakat,” kata Yoce, Selasa (3/10).
Ia mengungkapkan, SE tersebut berisi tiga poin dengan sejumlah penjabaran. Poin pertama, melakukan pencegahan penularan rabies pada manusia melalui upaya pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit.
“Pemberian antiseptik yang dapat digunakan di antaranya povidon iodine, alkohol 70 persen dan antiseptik lainnya. Pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) dan penanganan terhadap hewan penggigit,” katanya.
Poin kedua, pemilik hewan penular rabies agar melakukan vaksinasi rabies pada kucing, anjing, dan kera secara rutin minimal satu kali dalam setahun. Lalu, memelihara hewan tersebut di dalam pekarangan rumah dengan mengandangkan atau mengikat agar tidak berkeliaran di tempat umum.
Poin ketiga, jika ada kasus gigitan pada manusia segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Padang bagi masyarakat korban gigitan. Kemudian kepada Dinas Pertanian bagi hewan penular rabies.
“Silakan laporkan kepada bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Dinas Pertanian Kota Padang melalui drh Sovia Hariani pada nomor kontak 081266237927. Lalu pada UPTD Puskeswan Air Pacah Dinas Pertanian Kota Padang melalui drh Yasir Irawan pada nomor kontak 081266706559,” ujar Yoice.
Lebih lanjut ia menambahkan, vaksinasi rabies gratis akan kembali dilaksanakan pada 7 Oktober 2023 di Kantor Camat Padang Barat. “Untuk itu, pemilik hewan peliharaan penular rabies diimbau agar dapat mengikuti kegiatan tersebut,” imbuhnya. (mas)
