Home » Bawaslu: Ratusan Petugas Pantarlih di Kabupaten Limapuluh Tidak Taat Aturan

Bawaslu: Ratusan Petugas Pantarlih di Kabupaten Limapuluh Tidak Taat Aturan

Redaksi
2 menit baca

LIMAPULUH KOTA, KP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota mendapati sejumlah temuan atau persoalan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024.

Salah satu temuan yang menjadi catatan penting dan perlu diingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota adalah, dari 1.257 orang jumlah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang ada di daerah itu, ternyata sebanyak 205 orang di antaranya tidak taat aturan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra didampingi komisioner Ismet Aljannata dan Zumaira, dalam konferensi pers publikasi rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran pada Pemilu 2024 yang digelar di aula sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota di Tanjung Pati, Kamis sore (6/4).

Di samping itu, kata Yoriza Asra, Bawaslu juga menemukan adanya petugas tidak bisa menunjukkan Surat Tugas/SK sebagai Pantarlih. Kemudian tidak dicatatnya keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Pantarlih juga tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri.

“Yang terparah dalam pelaksanaan coklit tersebut didapati adanya perjokian yang dilakukan oleh Pantarlih. Ini terjadi di dua kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, yakni di Kecamatan Mungka dan Kapur IX,” ungkap Yoriza Asra.

Lebih lanjut diterangkannya, Bawaslu juga menemukan sejumlah persoalan dalam pengawasan melekat maupun uji petik, mulai dari proses coklit hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024.

Komisioner Ismet Aljannata menambahkan, pihaknya juga menemukan 25 orang Pantarlih dengan berbagai bentuk persoalan dan kesalahan prosedur.

“Kesalahan tersebut telah disampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota dan langsung diperbaiki sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap 1.205 TPS dari 1.257 TPS, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan sebanyak 40 saran. Di antaranya 22 Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker, 53 KK belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, dan 205 petugas pantarlih diingatkan oleh Bawaslu.

Menurut Ismet, dari rapat pleno yang telah dilakukan KPU, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 293.201 pemilih, rinciannya laki-laki 144.441 orang dan perempuan 148.790 orang.

Pada kesematan tersebut, Bawaslu meminta kepada Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (TKP) elektonik bagi 15 ribu calon pemilih pemula yang umurnya pas 17 tahun saat Pemilu 2024 dilaksanakan. (dst)

Jangan Lewatkan