SOLOK, KP – Bupati Solok H. Epyardi Asda bersama Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, di Padang, Selasa (14/3).
Pada kesempatan itu, Bupati Epyardi Asda mengucapkan syukur karena Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD tahun 2022 kepada BPK. Ia berharap LKPD itu sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebagai aparat pelaksana kegiatan, mungkin ada yang di luar jangkauan kami. Untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari tim BPK dalam rangka memperbaiki kinerja terutama dalam hal pengelolaan keuangan,” sebut Epyardi Asda.
“Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan Pemkab Solok akurat dan sesuai aturan perundang undangan,” sambungnya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus menyampaikan, penyerahan LKPD merupakan realisasi amanat Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, di mana laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyerahan LKPD Pemkab dan Pemko Solok ini merupakan yang ke-9 dan 10 dari seluruh pemerintah daerah di Sumbar,” ungkapnya.
Setelah penyerahan LKPD, katanya, proses audit akan dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih dua bulan.
“Setelah pemeriksaan selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Turut hadir pada kesempatan itu Sekda Kabupaten Solok Medison, Inspektur Fidriati Ananda, Kepala BKD Indra Gusnadi, dan pejabat terkait lainnya. (wan)