Home » Bupati Khairunas Kepala Daerah Pertama Laporkan Pajak 2022

Bupati Khairunas Kepala Daerah Pertama Laporkan Pajak 2022

Redaksi
1 menit baca

PADANG ARO, KP – Bupati Solok Selatan H. Khairunas menjadi kepala daerah pertama di Sumatra Barat (Sumbar) yang melakukan pelaporan pajak tahun ini untuk periode Januari-Desember 2022.

Hal itu disampaikan perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok saat melakukan kunjungan sekaligus Pekan Panutan dengan Bupati Khairunas, baru-baru ini di Kantor Bupati Solok Selatan. Kegiatan ini didampingi Asisten Administrasi Umum, Irwanesa dan Kepala BPKD, Marfiandika Arief.

Dalam pertemuan ini Khairunas juga melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 secara e-filing yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Solok, Yesti Milza bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi.

Dalam kesempatan ini Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pelaporan pajak. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Solok Selatan yang terdaftar sebagai wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tahun 2022,” kata Khairunas dalam keterangannya.

Selain itu, Bupati Solsel juga mengajak untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri, validasi NIK untuk jadi NPWP agar bisa digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Untuk diketahui, mengacu pada laman online-pajak.com, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Pelaporan ini menggunakan sistem self-assessment, maksudnya wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Pelaporan ini bisa dilakukan secara online dan manual. Periode pelaporan untuk masa Januari-Desember 2022 bisa dilakukan sejak 1 Januari-31 Maret 2023 nanti. (mas)

Jangan Lewatkan