SIMPANG EMPAT, KP – DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Sidang Paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (7/8).
Ketua DPRD Pasbar, H. Erianto, membuka rapat tersebut dan dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat, Fokopimda, Kepala OPD, Anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Erianto menyebut, ini sebagai rapat Paripurna ke-8 dalam sidang ke-3 tahun 2023, yang bertujuan menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Kabupaten Pasbar 2024.
Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Pasbar. Risnawanto menjelaskan, rancangan Kebijakan Umum APBD tersebut disusun untuk mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 dalam menghadapi dinamika pembangunan Kabupaten Pasbar.
Kebijakan Umum APBD ini akan menjadi panduan pemerintah daerah dalam menetapkan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2024. Isinya mencakup kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan Umum APBD tahun 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah. Proses pembahasan Kebijakan Umum APBD ini beriringan dengan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2024, yang akan disepakati oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD secara bersamaan.
Risnawanto melaporkan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2024 diestimasikan sebesar Rp1.112.420.371.247,- terdiri dari PAD sebesar Rp131.060.214.925, Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp917.658.075.000, dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp63.702.081.322.
Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp1.223.890.946.288, dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp1.000.929.170.483, Belanja Modal sebesar Rp103.638.494.174, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6.216.329.915, dan Belanja Transfer sebesar Rp113.106.951.716.
Defisit Anggaran dihitung sebesar Rp111.470.575.041, di mana Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp111.470.575.041, diperoleh dari proyeksi SILPA. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun tersebut sebesar Rp. 0,- (anggaran seimbang).
Risnawanto menegaskan bahwa proyeksi penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2023, yang akan diubah sesuai dengan realisasi tahun tersebut. Jika terjadi kenaikan, akan digunakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Jika proyeksi lebih rendah, akan dilakukan rasionalisasi belanja. (rom)
