TANAH DATAR, KP – Pemkab Tanah Datar akan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayahnya.
Hal itu dikemukan Bupati Tanah Datar Eka Putra ketika audensi dengan Manager UP3 PLN Payakumbuh Wilsriza berserta jajaran, di gedung Indo Jolito, Batusangkar, Jumat (9/6). “Dengan adanya PKS, diharapkan nantinya akan menciptakan sinergi dan kerjasama yang baik diantara kedua pihak,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, PKS sangat dibutuhkan untuk menyiasati kebocoran daya penggunaan listrik yang mengakibatkan meningkatnya biaya yang harus dibayarkan Pemerintah Daerah kepada pihak PLN.
“Banyak hal yang perlu disamakan persepsi dengan PLN terhadap PJU ini, seperti pembiayaan terhadap lampu jalan Provinsi ataupun lokasi pemasangan PJU yang tidak diketahui pemerintah daerah, namun menjadi tanggungan pembiayaan Pemerintah Daerah,” sampainya.
Disamping mendukung agar pelaksanaan PKS segera direalisasikan, Bupati juga sepakat dengan beberapa program PLN untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Kita mendukung program pengalihan pelanggan industri atau bisnis yang sebelumnya menggunakan bahan bakar untuk memasok daya listrik, beralih menggunakan daya listrik yang disediakan PLN,” sampainya.
Sementara itu Manager UP3 Payakumbuh Wilsriza menyampaikan, kedatangan PLN untuk beraudiensi untuk membahas hal-hal strategis terhadap PJU di Tanah Datar.
“Banyak hal yang bisa dan perlu dibahas dalam pertemuan ini. Terutama tentang keinginan kita bersama untuk segera melakukan penandatanganan PKS tentang PJU ini. Dan, tentu diharapkan sebelum itu perlu dilakukan kajian dan survei lapangan bersama antara pemerintah daerah bersama PLN,” sampainya.
Selanjutnya Asisten Manager Bagian Pemasaran dan Niaga UP3 Payakumbuh Doni Eka Putra menyampaikan berbagai aspek PJu di Tanah Datar, mulai dari dasar hukum, data penerimaan PPJ sampai peluang dalam meningkatkan PAD Pemkab Tanah Datar. “Untuk meningkatkan PAD, Pemda diharapkan menghimbau warga untuk membayar rekening listrik tepat waktu,” sampainya.
Kemudian Doni menyampaikan skenario pengelolaan bersama PJU di Tanah Datar. “Aturan seperti klasifikasi berdasarkan lokasi, kelas jalan yang berhak mendapatkan PJU diatur melalui Perda. Kemudian juga dilakukan survei bersama untuk pendataan PJU secara periodik dan beberapa langkah lainnya,” pungkasnya. (nas)
