SOLOK, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto, Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Kajari Solok Andi Metrawijaya mengatakan, penetapan status tersangka tersebut setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
“Kedua tersangka yaitu berinsial L dan AV,” terang Andi Metrawijaya, saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/7).
Menurutnya, dalam proses penyidikan, petugas menemukan adanya indikasi mens rea dan alat bukti. Bahkan, tim kejari juga telah menggeledah Kantor BPBD Kabupaten Solok, Selasa lalu (11/7).
“Petugas menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Kegiatan pembangunannya tercatat tahun 2020 lalu,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Solok Melhadi menambahkan, dari hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PPKN), potensi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp958 juta.
“Dalam penyidikan, tim kejari melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Secepatnya kita lanjut ke tahapan penuntutan,” sebut Melhadi.
Terpisah, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Irwan Effendi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Solok oleh tim kejaksaan beberapa waktu. (wan)
