Home » Pemkab Solok Laporkan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Pemda ke Polda Sumbar

Pemkab Solok Laporkan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Pemda ke Polda Sumbar

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP – Pemkab Solok melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah pemda oleh oknum warga di kawasan Alahan Panjang Resort, ke Polda Sumbar, Minggu (23/7).

Saat membuat laporan di Mapolda Sumbar, tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Armen AP, Kepala Dinas DPRKPP Retni Humaira, Plt. Inspektur Deri Akmal, Sekretaris BKD Novriandi Putra, Kuasa Hukum Pemkab Solok Suharizal, dan lainnya.

Kuasa Hukum Pemkab Solok Suharizal mengatakan, pelaporan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan dan atau perampasan oleh oknum yang mengaku bahwa lahan itu milik mereka.

“Melalui pelaporan ini kita berharap pihak berwenang mencari kebenaran apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada kaum tertentu yang saat ini berada dibawah penguasaan Pemkab Solok,” sebut Suharizal.

Laporan Pemkab Solok melalui Kadis Pariwisata Armen AP itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang diterima dan ditandatangani Ka. SPKT Polda Sumbar AKP Irnadi.

Adapun poin yang dilaporkan, di antaranya klaim sepihak terhadap tanah milik Pemkab Solok dengan mendirikan plang di lokasi Alahan Panjang Resort, penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata, mendirikan bangunan/rumah makan tanpa izin, memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin, dan mendirikan tenda-tenda tanpa izin di sepanjang kawasan wisata Alahan Panjang Resort.

“Kami melaporkan tiga orang terkait dugaan penyerobotan tanah, dalam pasal 385 KUHP ancaman hukumannya empat tahun penjara,” kata Suharizal. (wan)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?