Home » Pemkab Agam Dorong Pekebun Sawit Kantongi Legalitas STD-B

Pemkab Agam Dorong Pekebun Sawit Kantongi Legalitas STD-B

Redaksi
A+A-
Reset

AGAM, KP – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Agam mendorong para pekebun sawit di daerah itu untuk mengantongi legalitas Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B). Dorongan ini disampaikan Bupati Agam Andri Warman, saat membuka sosialiasi penerbitan STD-B di Aula Bappeda Agam, Selasa (25/7).

Menurut bupati, STD-B penting dikantongi pekebun sawit karena merupakan instrumen dalam tatakelola perkebunan sawit. STD-B juga merupakan aset bagi pekebun sawit.

“STD-B memuat informasi kepemilikan seperti data pemilik, status kepemilikan, luas lahan, tingkat produktivitas. STD-B menjadi administrasi legal bagi pekebun sawit,” kata Andri Warman.

Dengan STD-B, sebut bupati, pemerintah daerah dapat mendesain berbagai program pengembangan perkebunan sawit rakyat secara teratur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, saya berharap penerbitan STD-B ini agar segera direalisasikan dengan baik. Saya mengimbau semua pihak terkait untuk serius dan berkerjasama dengan baik,” kata bupati.

Sementrara, Kepala Dinas Pertanian Agam Afniwirman menambahkan, kelapa sawit merupakan komoditi primadona yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat. Di Agam, luas perkebunan sawit rakyat mencapai 38.227 hektare. Namun, lanjutnya, masih diperlukan pendataan yang akurat sebagai dasar penetapan kebijakan pengembangan usaha kelapa sawit rakyat.

“Pekebun sawit yang memiliki lahan dengan luas kurang 25 hektare wajib mempunyai STD-B. Lahan yang mendapatkan STD-B adalah lahan yang tidak berada pada kawasan hutan dan tidak merupakan areal perizinan atau penguasaan lain,” ungkapnya. (rzk)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?