SOLOK, KP – Jajaran Satnarkoba Polres Solok kembali mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap ketujuh pelaku itu dilakukan dalam waktu satu hari.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan para pelaku dicurigai sering memakai dan bertransaksi jual beli narkoba.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AP (31 tahun), di depan hall bulutangkis GOR Batu Batupang, Selasa (25/7) sekitar pukul 22.00 WIB. AP merupakan warga Jorong Balai Pinang, Kecamatan Bukit Sundi, Kota Solok. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja.
Kepada petugas, AP mengaku mendapatkan barang haram itu dari RM (27 tahun), warga Muaro Paneh, Jorong Koto Kaciak, kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Polisi langsung memburu RM dan berhasil mengamankannya di sebuah kedai tuak di Jorong Banda Rabuk, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Tak berselang lama, Tim Spider melakukan penangkapan terjadap tersangka berinisial SD, sekitar pukul 22.30 WIB. SD merupakan warga Sawah Pasia, Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Penangkapan SD berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu.
Petugas mencari pelaku yang ciri-cirinya telah dikantongi dan berhasil mencegat pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Vixion di wilayah Nagari Koto Baru. Dari SD diamankan barang bukti 1 paket sabu yang sempat dibuang pelaku ke tanah namun berhasil ditemukan petugas.
Dari interogasi terhadap SD, diketahui sabu itu didapat dari seseorang di Nagari Cupak. Petugas langsung menuju ke tempat pelaku di Simpang 3 Balai Tangah, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Dalam penggerebekan di rumah itu, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap HA (18 tahun). Ternyata, di dalam rumah itu ada sejumlah orang lainnya berinisial KM (46 tahun), EN (30 tahun), dan RF (29 tahun). Semuanya merupakan warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, satu unit handphone merk Oppo, dan alat hisap (bong).
“Saat ini ketujuh pelaku bersama keseluruhan barang bukti diamankan di Mapolres SOlok untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Oon Kurnia Ilahi. (wan)
