PADANG, KP – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menangkap buronan terpidana penyalahgunaan anggaran kantor Non Belanja Pegawai Kabupaten Pasaman, Ali Basyar bin Bustami (65 tahun).
“Dia (Ali Basyar) sudah buron selama hampir 20 tahun,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/8).
Setelah ditangkap, lanjut Sumedana, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Muaro Padang. Sebelum dilakukan eksekusi, terpidana sempat menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saanin Padang.
“Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, tim penyidik bersama tim pelaksana eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan eksekusi terhadap terpidana di Lapas Kelas II Muaro Padang,” jelas Sumedana.
Ali Basyar merupakan pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997, dan 1998. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1522K/Pid/2002 Tanggal 29 Januari 2004, Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja pegawai.
Ali pernah memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800. Akibat perbuatannya, Ali Basyar bin Bustami divonis pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 subsidair dua bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.
Namun, Ali kabur sebelum menjalani vonis. Bahkan, ia buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 20 tahun.
“Terpidana berusaha menghindari eksekusi selama hampir 20 tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan eksekusi,” jelas Sumedana.
Pelarian Ali berakhir setelah ia ditangkap tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan yang dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ilham Wahyudi, Selasa lalu (29/8).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (mas)
