
TANAH DATAR, KP – Polres Tanah Datar menciduk dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua tersangka yaitu ES (40 tahun) dan JN (53 tahun) diamankan personel Satreskrim Polres Tanah Datar di sebuah warung di kawasan Gor Haji Agus Salim, Kota Padang, Sabtu lalu (3/9).
Kapolres Tanah Datar AKBP Dery Indra melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka kasus curat itu juga disertai dengan barang bukti berupa 1 buah televisi 42 inch, 3 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 obeng, 1 martil, dan 1 linggis.
Menurutnya, pengangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tanah Datar.
“Korban mengaku telah terjadi pencurian di rumahnya, di Perumahan Griya Alam Segar, Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar pada Minggu (16/7),” ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Iptu Ary, pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian itu sekaligus memburu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim opsnal mendeteksi keberadaan dua tersangka dan melakukan penangkapan,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari informasi sementara, kedua pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (nas)
