LIMAPULUH KOTA, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota mengajak para penyandang disabilitas untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024. Hal ini salah satu amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 5 dan Pasal 448.
Pada Pasal 5 disebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPRD, DPR RI, DPD RI, Presiden/Wakil Presiden, dan sebagai calon penyelenggara pemilu.
Lalu, Pasal 448 menyebutkan, Bawaslu perlu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu termasuk penyandang disabilitas.
“Hak penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak politik yang harus dipenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, usai pembukaan Rapat Koordinasi Peningkatan Pemahaman Kepemiluan Pemilih Disabilitas, kemarin.
Menurutnya, hak disabilitas penting untuk dijaga pada pemilu 2024. Termasuk juga hak mereka untuk mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan ketika pemungutan suara berlangsung.
“Bawaslu selalu menyuarakan agar tempat pemungutan suara harus ramah disabilitas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, rakor itu bertujuan memberikan penguatan pemahaman pemilu kepada penyandang disabilitas tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Limapuluh Kota. Sehingga pada Pemilu 2024, mereka mempunyai semangat menggunakan hak pilih. (dst)
