Home » Sengketa Lahan di Nagari Batu Balang Berujung ke Polisi

Sengketa Lahan di Nagari Batu Balang Berujung ke Polisi

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Mengantisipasi terjadinya konflik akibat sengketa lahan di Jorong Tigo Alur, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, seorang warga A. Dt. Paduko Sinaro melapor atau membuat pengaduan ke Polres Limapuluh Kota.

Penasehat hukum A. Dt. Paduko Sinaro, Dafikal Husni mengatakan, pengaduan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya konflik di dalam nagari karena sebelumnya terjadi perusakan lahan milik kliennya itu.

Dijelaskan Dafikal Husni, pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) telah mengelaurkan keputusan terkait status lahan yang disengketakan itu.

“Seharusnya putusan KAN tersebut dihormati dan jika ada yang tidak puas, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan,” kata Dafikal Husni, Senin (23/10).

Ia meminta ke dua pihak menahan diri sebagaimana surat keputusan dari walinagari. Jangan melakukan aksi yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat, apalagi sampai main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan konflik.

Ia berharap laporan atau pengaduan yang dibuat tanggal 22 Oktober 2023 tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian sehingga berbagai potensi konflik terkait lahan milik kliennya itu tidak sampai terjadi.

Lebih lanjut Dafikal Husni memaparkan, pada Minggu (22/10) telah terjadi aksi masyarakat di Jorong Tigo Alur, Nagari Batu Balang, yang dipicu oleh sengketa lahan antara A. Dt. Paduko Sinaro beserta anak kemanakannya dengan H. M. Dt. Basa Nan Bagonjong beserta masyarakat Jorong Tigo Alur yang mewakili masyarakat Jorong Tigo Alur.

Sengketa itu berawal dari wakaf lahan Ompongan Godang, Jorong Tiga Alur pada 9 Februari 2012 oleh H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong kepada masyarakat diwakili Nurhadmi selaku wali jorong saat itu.

Mengetahui hal tersebut, A.Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemenakannya yang mengklaim pemilik lahan tersebut sebagai harta pusaka tingginya melapor ke lembaga peradilan adat dan KAN Batu Balang.

Pada 12 Juni 2023, lembaga peradilan adat dan KAN setempat mengeluarkan keputusan yang pada pokoknya menetapkan objek wakaf H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong tersebut sangat lemah dan tidak sah menurut Peradilan Adat dan KAN Batu Balang. Keputusan itu ditandatangani Ketua Tim Peradilan Adat Batu Balang A.Dt. Sati Nan Panjang Rambuk dan Ketua KAN H. Dt. Majo Kayo Nan Panjang.

“Putusan tersebut tidak diterima oleh pihak H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong sebagai pewakaf dan masyarakat yang merasa menerima wakaf tersebut. Sehingga, pada 13 September 2023, wali jorong mengeluarkan surat pemberitahuan yang menjadi ‘angin segar’ bagi masyarakat untuk melakukan aksinya di lahan tersebut dan tidak mengindahkan keputusan Lembaga Peradilan Nagari dan KAN,” terang Dafikal Husni.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kericuhan dan memancing terjadinya bentrok antara pihak-pihak yangh bersengketa, pada 2 Oktober 2023 Walinagari Batu Balang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas mengeluarkan surat keputusan terkait lahan sengketa tersebut yang pokoknya berisi imbauan untuk kedua belah pihak saling mengendalikan diri dan meminta untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan apapun di lahan tersebut hingga adanya putusan pengadilan.

“Namun, masyarakat tetap beraksi dan turun ke lahan tersebut berbondong-bondong dan merusak tanaman yang ada di atas tanah tersebut. Bahkan sempat ada yang mencoba melempar rumah salah seorang kemenakan A. Dt. Paduko Sinaro,” jelas Dafikal Husni.

Ia berharap dengan adanya proses hukum tidak ada lagi kericuhan antara kedua belah pihak. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?