Home » Cari Adik, Seorang Remaja Dihajar Hingga Babak Belur

Cari Adik, Seorang Remaja Dihajar Hingga Babak Belur

Redaksi
A+A-
Reset

TANAH DATAR, KP – Tim opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar meringkus seorang pria berinisial F (42 tahun) warga Lima Kaum, Tanah Datar, karena diduga menganiaya anak di bawah umur.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre mengatakan, F ditangkap di Painan, Kecamatan Ampek Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Jumat lalu (20/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan terhadap tersangka dibantu tim opsnal reskrim Polres Pessel.

Iptu Ary menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/90/IX/2023/SPKT/Polres Tanah Datar/Polda Sumbar tertanggal 19 September 2023 tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Tindakan penganiayaan anak di bawah umur itu dilaporkan N (42 tahun) yang merupakan paman korban,” ungkapnya.

Menurutnya, F diduga melakukan penganiayaan terhadap HBP (17 tahun) di Jorong Data, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (19/9) sekira pukul 19.30 WIB.

Kejadian berawal saat korban mendatangi kontrakan F untuk menanyakan keberadaan adiknya. Namun, saat sampai di rumah tersangka, korban disambut ibunya sendiri berinisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan tersangka.

Kedatangan korban bukannya disambut dengan baik oleh R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata kasar. Korban lalu mundur dari pintu. Namun tidak berapa lama, tersangka F keluar dari rumah dan langsung meninju wajah korban dan mengalungkan tangannya di leher korban. Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh korban dan kembali melayangkan tinju ke wajah korban berkali-kali.

“Tersangka sempat membuang helm yang digunakan korban dan kembali memukul wajah korban. Meski sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaga korban kalah kuat dengan tersangka,” ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka, serta luka memar pada bagian tubuh lainnya.

“Penganiayaan itu disaksikan ibu korban yang berada dalam rumah kontrakan tersangka,” kata Iptu Ary.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (nas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?