JAKARTA, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil tes kesehatan yang telah dijalani oleh para bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang telah mendaftarkan dirinya ke KPU.
Adapun para pasangan calon (paslon) yang telah menjalani tes kesehatan yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), lalu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan dan perlu dijalani untuk bisa menarik kesimpulan apakah mampu atau tidak mampu para paslon untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden ke depan.
“Jadi menurut undang-undang Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat agar pasangan calon adalah mampu jadi bunyinya bukan sehat tidak sehat tapi mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden serta tidak terdapat penyalahgunaan narkoba,” tutur Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Kesimpulannya, sambung Hasyim, ketiga bakal capres dan cawapres tersebut dinyatakan mampu untuk menjadi kontestan Pilpres 2024.
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Pusat Angkat Darat (RSPAD) Gatot Subroto telah menyerahkan hasil tes kesehatan tersebut kepada KPU RI
“Alhamdulillah, semua tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan dari tanggal 21 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2023, hasil sudah kami serahkan kepada ketua KPU RI dan beliau yang akan menyampaikan kepada publik berkaitan dengan hasil pemeriksaan,” kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, di Kantor KPU RI.
Penyerahan itu ditandai dengan seremoni simbolik serah-terima berkas ketiga pasangan calon (paslon) yang digelar di Ruang Sidang Utama KPU RI antara Kepala RSPAD Gatot Subroto Letjen Albertus Budi Sulistya dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
KETIGA PASLON DIMINTA TAHAN DIRI
Meski seluruh pasangan calon (paslon) lolos tes kesehatan dan layak mengikuti kontestasi Pilpres 2024, namun Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan para paslon untuk tidak langsung melakukan sosialisasi atau kampanye sebelum ditetapkan sebagai peserta pilpres pada 13 November 2023.
Ia mengingatkan, ketiga paslon tersebut belum resmi menyandang status peserta kontestasi. Sebab, saat ini KPU masih melakukan tahapan verifikasi administrasi.
Ia menegaskan, para ketiga paslon baru bisa melakukan sosialisasi setelah resmi ditetapkan sebagai peserta. Pengumumannya akan dilakukan KPU pada 13 November 2023 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada hari berikutnya.
“Kalau mau menyampaikan itu (sosialisasi visi atau misi) saya kira lebih baik menunggu sampai dengan ada kepastian siapa paslon yang ditetapkan dan nomor urutnya,” tuturnya. (kdc)
