TANAH DATAR, KP – Ketua Ikatan Keluarga Anggota (IKA) DPRD Kabupaten Tanah Datar, Afrida Dahlan meminta pihak-pihak luar untuk menahan diri dan tidak membuat narasi-narasi yang dapat memperkeruh suasana, terkait penyegelan SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin, yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Hal itu dikemukan Afrida Dahlan kepada KORAN PADANG, usai bertemu dengan perwakilan orangtua dan wali murid beserta pihak komite SMP 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin, di gedung DPRD Tanah Datar, Kamis (9/11).
“Hindari narasi-narasi jahat dan keliru bahwa DPRD dan pemerintah daerah tidak bertanggungjawab dan tidak peduli. Padahal, DPRD dan pemerintah daerah saat ini terus berupaya mencari jalan penyelesaian yang terbaik untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian masalah itu tidak bisa dilakukan secara instan dalam waktu sehari atau dua hari. Apalagi, persoalan itu sudah berlangsung selama 20 tahun.
“Yang jelas, proses belajar dan mengajar harus tetap berlangsung karena institusi pendidikan tidak boleh dipandang remeh,” ucapnya.
Terkait insiden yang mengakibatkan beberapa siswa terluka, ia merasa sangat prihatin. Ia kembali berharap pihak-pihak terkait mampu menahan diri.
“Pimpinan daerah telah memutuskan persoalan ini diselesaikan ke ranah hukum,” imbuhnya.
Kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, ia menyarankan agar duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan atau menempuh jalur hukum.
“Masyarakat juga agar bijak dalam melihat dan mengomentari persoalan ini. Harus ditepis narasi-narasi yang bisa memperkeruh suasana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyayangkan tindakan penyegelan dua sekolah tersebut Apalagi, kejadian itu menghambat atau mengganggu proses belajar mengajar.
“Yang jelas pendidikan itu tidak boleh terganggu. Pihak yang terlibat harus duduk bersama dan mencarikan solusinya,” kata gubernur.
Senada, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul mendesak pemerintah daerah dan pihak-pihak yang bertikai segera mencarikan solusi konkret atas persoalan tersebut. Ia menekankan, kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin jangan sampai mengorbankan hak anak didik yang dijamin dalam undang-undang.
“Komnas HAM mendorong kasus ini segera diselesaikan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hak atas pendidikan,” ujarnya.
Sejauh ini lembaga tersebut belum menerima pengaduan, baik dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Namun, Sultanul mengatakan, Komnas HAM akan terus mempelajari kasus tersebut, termasuk mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM atau tidak.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Inhendri Abas mengatakan, pelaksanaan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin untuk sementara waktu dilakukan secara daring.
Hal itu dilakukan pasca aksi dorong-dorongan antara pelajar dan pihak yang mengaku pemilik lahan yang mengakibatkan sejumlah siswa terluka dan mendapatkan perawatan medis. Ia juga mengimbau orang tua siswa untuk sabar serta tidak terpancing dalam menghadapi polemik tersebut. (nas/ant)
