Home » PKL di Pasar Raya Barat dan Permindo Masih Tetap Diawasi Petugas

PKL di Pasar Raya Barat dan Permindo Masih Tetap Diawasi Petugas

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP  – Pedagang Kaki Lama (PKL) yang berjualan di Pasar Raya Barat dan Jalan Permindo hingga kini masih tetap patuh dengan aturan jadwal berjualan diterapkan oleh Pemko Padang.

Bagi PKL yang berjualan di Jalan Pasar Raya Barat hanya dibolehkan berjualan dari pukul 15.00 WIB dan berjualan di Jalan Permindo dimulai dari pukul 17.00 WIB.

“Pemko Padang semakin membenahi Pasar Raya Padang dengan mengatur jam berjualan PKL sehingga akses keluar masuk pasar semakin lancar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah di Padang, baru-baru ini.

Disebutkanya, Pemko Padang tak hanya mengatur tata letak, namun lebih terpenting waktu berjualan PKL. Dengan demikian, akses keluar masuk Pasar Raya semakin lancar dan tertata secara baik.

Lebih jauh disebutkan, kondisi tertib itu setelah terjadinya penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI/Polri sejak Juli lalu hingga kini.

“Kita melakukan penertiban secara persuasif sehingga tak ada riak di lapangan,”ujar Syahendri Barkah.

Kebanyakan dari PKL tersebut berjualan pakaian.

Dijelaskannya, sebelum penertiban, di Jalan Pasar Raya Barat para PKL sudah mulai berjualan sebelum pukul 15.00 WIB bahkan dari pagi.

Tentu, berdampak pada akses keluar masuk Pasar Raya terganggu. Bukan itu saja, kerugian lain juga dirasakan oleh pedagang toko yang berada di dalamnya yang jauh menurun omset penjualannya. Sementara pedagang toko itu mengeluarkan biaya sewa toko dan retribusi toko yang tak sedikit.

Ditambahkannya, kini Pasar Raya sudah semakin rapi dan masyarakat konsumen pun semakin nyaman untuk belanja. Kondisi seperti itu tentu akan terus dipertahankan, hingga budaya patuh dan taat di kawasan tersebut oleh PKL bisa terwujud 100 persen. Sebab, patroli tetap terus dilakukan oleh petugas. (eka)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?