JAKARTA, KP – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34 per jamaah.
Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Besaran BPIH itu diusulkan Kemenag dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11). Namun, belum ada usulan pembagian Bipih per jemaah dan dana nilai manfaat.
Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar Saudi Riyual (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, Imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” ucapnya Menag.
Sementara itu, ada 14 Embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, yaitu Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.
Adapun kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi dalam 598 kelompok terbang (kloter).
Sebelumnya, BPIH tahun 1444/2023 per jemaah adalah Rp90.050.637,26. Dari angka tersebut, total besaran yang dibebankan kepada calon jemaah haji rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen) dibebankan pada dana nilai manfaat (optimalisasi) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (ilc)
