SIMPANG EMPAT, KP – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) mengadakan Forum Dialog Penguatan Komitmen Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, yang juga Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan program.
Ruang lingkup kepatuhan yang dimaksud melibatkan ketaatan pemberi kerja dan keluarganya terhadap program jaminan ketenagakerjaan, pembayaran iuran, dan pengelolaan data pekerja.
“Untuk peserta yang hadir ada sebanyak 13 perusahaan dan serikat pekerja bongkar muat yang bergerak di sektor perkebunan, baik kebun maupun pabrik kelapa sawit,” katanya di Simpang Empat, Selasa (21/11).
Dari data yang ada, hanya 30 persen angkatan kerja penduduk Pasbar yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dialog ini kami adakan untuk memastikan perusahaan dan mitra kerja aktif dalam memastikan semua pekerja terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Forum ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi masalah atau hambatan dalam memastikan kepatuhan di wilayah tersebut.
Muhammad Yusuf Putra menekankan perlunya dukungan dari Pemerintah Daerah, khususnya Pemkab Pasbar, dalam menerapkan kebijakan penegakan kepatuhan, termasuk sanksi terhadap badan usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasbar, Hendra Putra, menyatakan bahwa dalam APBD 2024 telah dianggarkan dana sebesar Rp1,5 Miliar untuk pekerja rentan di Perkebunan Sawit.
“Anggaran ini ditujukan untuk sekitar tujuh ribu pekerja berdasarkan data DTKS Kemensos,” ungkapnya.
Terkait hal ini, pihaknya masih merumuskan teknis dan area mana yang akan diberi dukungan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. “Kami berusaha mencari formula yang tidak menimbulkan ketidakadilan sosial,” jelasnya.
Hendra Putra juga menegaskan bahwa semua Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Pasbar sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaannya. “Pendanaan bagi guru mengaji berasal dari CSR perusahaan, sama halnya dengan Dai dan Kepala Jorong dari Pemerintah Nagari,” tambahnya.
Dia mengingatkan, semua badan usaha yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan agar segera melakukannya, mengingat hal ini telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Melanggar dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial Chaniago, berharap Pemkab Pasbar dapat memberikan dukungan melalui pengawasan ketat guna memastikan perusahaan mendaftarkan karyawannya melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait di BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga berjanji akan melaporkan secara berkala pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasbar dan berharap dapat memberikan teguran atau sanksi kepada pihak terkait jika tidak mematuhi amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Semoga koordinasi yang terjalin dapat memberikan perlindungan yang lebih baik pada pekerja di Kabupaten Pasbar,” tutupnya. (rom)
