JAKARTA, KP – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga orang ditetapkan sebagai anggota MKMK. Hakim konstitusi yang juga juru bicara MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur,” kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Enny mengatakan, Sesuai Undang-undang MK, anggota MKMK harus mewakili tiga unsur, yaitu unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. Ketiga orang tersebut akan menjabat sebagai anggota majelis MKMK selama setahun ke depan. Menurutnya, ketiganya dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Enny mengungkap sejumlah pertimbangan saat memilih tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
“Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mungkin cukup dikenal ya artinya oleh berbagai macam kalangan, beliau adalah mantan rektor dari Universitas Andalas dan ahli hukum tata negara dan beliau sangat intens di dalam kajian-kajian tentang peradilan konstitusi, sehingga kami kemudian bersepakat untuk kemudian beliau yang diminta untuk menjadi salah satu hakim dari MKMK,” ujar Enny.
Enny mengungkap bahwa pihaknya turut melihat perjalanan karier Yuliandri hingga menjadi rektor Unand yang dinilai tercatat cukup baik dan tidak ada persoalan etik.
Sebab, lanjutnya, anggota MKMK mesti memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.
“Kemudian, Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik. Beliau sangat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi,” jelas Enny.
Enny menyebut Palguna juga merupakan pihak yang terlibat dalam pembentukan PMK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim MK. Karenanya, Palguna dinilai sangat memahami pedoman perilaku hakim MK.
Enny juga menyampaikan alasan Ridwan yang belum lama ini resmi menjadi Hakim MK kemudian ditunjuk sebagai salah satu anggota MKMK permanen. Ridwan, jelas Enny, juga bukan orang yang jauh dari persoalan etik hakim. Latar belakang Ridwan yang berasal dari Mahkamah Agung (MA) dinilai dapat memudahkan Ridwan untuk memahami pedoman perilaku hakim di MK.
Enny turut menyinggung semua hakim MK dikenakan sanksi secara kolektif oleh MKMK yang lalu.
“Oleh karena itulah, untuk menjaga supaya ini memang benar-benar tidak terkait dengan hal itu, sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Mansyur,” kata Enny.
Ketiga anggota MKMK yang telah dipilih akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Enny mengakui, salah satu alasan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen ialah untuk mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia menilai, pembentukan MKMK secara permanen akan menguatkan fungsi MK dalam menangani sengketa pemilu sehingga dalam melaksanakan tugas, perilaku Hakim Konstitusi bisa diawasi.
Enny menegaskan, keberadaan MKMK tidak bisa dilepaskan dalam proses penanganan hasil sengketa pemilu. Sebab, MKMK menjadi lembaga yang mengawasi pedoman perilaku dan etika hakim.
“Kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilu, namanya peradilan politik sehingga perlu ada daya upaya untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku (Hakim Konstitutsi), dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi,” tuturnya.
