Home » Satlantas Polres 50 Kota Datangi Toko Onderdil dan Bengkel Motor

Satlantas Polres 50 Kota Datangi Toko Onderdil dan Bengkel Motor

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres 50 Kota bergerak cepat menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis atau knalpot brong.

Kasat Lantas Polres 50 Kota Iptu A Riadi didampingi jajaran melakukan sosialisasi disertai dengan pemasangan maklumat kapolda itu di berbagai toko onderdil dan bengkel motor, Rabu (10/1). Selain itu, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Kepada pemilik toko, Iptu A. Riadi meminta agar tidak menjual knalpot brong. Hal senada juga disampaikan kepada pemilik bengkel motor dan masyarakat yang sedang memperbaiki atau menservis kendaraan mereka.

“Penggunaan knalpot racing/brong di wilayah hukum Polres 50 Kota terbilang rendah, namun kita tetap imbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tersebut karena nantinya akan dilakukan penindakan,” kata perwira polisi dengan pangkat dua balok itu.

Sebelumnya Kapolda Sumbar mengeluarkan maklumat tentang pelarangan penggunaan knalpot brong, Selasa (9/1).

“Maklumat tentang larangan penggunaan knalpot brong dikeluarkan oleh Kapolda Sumbar karena menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Maklumat Kapolda Sumbar dengan Nomor Mak/01/1/2024 itu ditujukan kepada para pelaku usaha serta pemilik kendaraan bermotor yang ada di provinsi setempat.

Isi maklumat tersebut menyebutkan, bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Sementara, pengendara di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dwi mengatakan, para personel kepolisian diminta untuk melakukan penindakan sesuai peraturan apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi isi maklumat itu demi menciptakan kepatuhan serta ketertiban dalam berlalu lintas. (dst/ant)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?