PADANG, KP – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial JS (66 tahun) karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku ditangkap Rabu malam (17/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Aksi pemerkosaan ini terjadi di kawasan Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Korbannya adalah anak di bawah umur,” katanya, dilansir sumbarkita.id, Kamis (18/1).
Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat salah satu korban bercerita kepada pelapor berinisial H (54 tahun).
“Korban mengeluh ketika buang air kecil merasa perih dan dadanya terasa nyeri,” terangnya.
Setelah dimintai keterangan, korban pun bercerita bahwa pemerkosaan itu terjadi Sabtu sore (13/1) ketika korban belanja di warung milik pelaku. Selanjutnya pelapor mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Atas dasar laporan itu, tim opsnal langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sudah lima anak menjadi korban aksi bejat pelaku. Para korban berinisial MK (10 tahun), AT (10 tahun), RP (10 tahun), AM (12 tahun), dan AZ (10 tahun),” kata Yanti.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 290 Huruf 2e KUHP, dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara. (ski)
