PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang menertibkan puluhan pedagang penunggak retribusi dengan menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat. Langkah tegas ini dibarengi dengan kebijakan keringanan berupa penghapusan denda retribusi untuk mendorong kepatuhan pedagang.
Penyegelan dilakukan oleh UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang pada Senin (27/7) malam, setelah para wajib retribusi tidak menindaklanjuti Surat Peringatan Pertama (SP1), Kedua (SP2), hingga Ketiga (SP3).
Kepala UPTD Pasar Raya, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melalui prosedur bertahap dan bukan dilakukan secara mendadak.
“Penyegelan ini dilakukan setelah SP1, SP2, dan SP3 tidak diindahkan, sehingga kami melaksanakan instruksi pimpinan untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Penertiban tahap awal difokuskan di Pasar Raya Barat, dan akan dilanjutkan secara bertahap ke kawasan pertokoan lain, mulai dari Fase 1 hingga Fase 7.
Meski dilakukan penindakan, Pemko Padang tetap memberikan kemudahan bagi pedagang melalui skema pembayaran bertahap serta program penghapusan denda retribusi dalam rangka Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.
“Pemko memberikan keringanan berupa penghapusan denda retribusi mulai 20 Juli hingga 20 September 2026. Ini tentu sangat membantu pedagang,” kata Faisal.
Kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif. Sejak Selasa (28/7/2026) pagi, belasan pedagang tercatat mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk membayar tunggakan, bahkan sebagian telah lebih dulu melunasi sebelum penyegelan dilakukan.
UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang memanfaatkan momentum penghapusan denda tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban, sehingga penerimaan retribusi dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. (red)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!