LIMAPULUH KOTA, KP — Penjualan Biosolar di SPBU Tanjuang Kaliang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, dihentikan sementara. SPBU Nomor 14.262.585 itu mendapat sanksi dari Pertamina setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Penghentian penjualan Biosolar tersebut membuat sejumlah pengendara, terutama sopir truk, mengeluh. Mereka berharap sanksi segera berakhir sehingga kebutuhan BBM untuk aktivitas sehari-hari kembali terpenuhi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sanksi terhadap SPBU yang berada di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau itu berlaku selama satu bulan. Dugaan pelanggaran yang menjadi dasar sanksi di antaranya pengisian BBM tanpa menggunakan barcode serta dugaan pelayanan kepada pelansir.
Pemilik SPBU, H. Anas, membenarkan penghentian sementara penjualan Biosolar bersubsidi tersebut. Menurutnya, sanksi diberikan Pertamina setelah adanya laporan mengenai pengisian BBM tanpa barcode dan dugaan kegiatan pelansiran.
“Saat ini SPBU tidak menjalankan aktivitas penjualan BBM bersubsidi jenis Biosolar karena kena sanksi dari Pertamina. Ada laporan pengisian minyak atau BBM tanpa barcode dan adanya kegiatan pelansiran,” kata Anas, Sabtu (22/8).
Ia mengatakan sanksi tersebut telah berlangsung sekitar satu minggu. “Sudah satu minggu tidak ada aktivitas pengisian BBM jenis Biosolar,” ujarnya.
Penghentian penjualan Biosolar tersebut berdampak terhadap pengguna BBM bersubsidi, terutama kendaraan angkutan yang biasa mengisi di SPBU tersebut.
Joni, salah seorang sopir truk lintas provinsi, berharap pelayanan Biosolar di SPBU Tanjuang Kaliang dapat kembali normal setelah masa sanksi berakhir. Menurutnya, Biosolar sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas angkutan setiap hari.
“Tentu kami berharap kondisi di SPBU Tanjuang Kaliang bisa kembali normal dan bisa kembali melayani penjualan BBM bersubsidi jenis Biosolar,” katanya. (dst)