LIMAPULUH KOTA, KP – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Limapuluh Kota akan segera digelar.
PSU akan dilaksanakan di TPS 6 Nagari Kubang, Kecamatan Guguak, dan TPS 11 Nagari Mungka, Kecamatan Mungka pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, setelah menerima salinan SK atau Keputusan pelaksanaan PSU dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (19/2).
Menurut Ismet Aljannata, PSU merupakan saran perbaikan dari pengawas TPS, yang kemudian diusulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada KPU.
Ia juga mengingatkan KPPS untuk memeriksa dengan teliti data pemilih dan mematuhi aturan selama proses PSU. Pengawas juga diminta untuk mengawasi proses PSU secara cermat dan mencegah potensi pelanggaran.
Terpisah Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, membenarkan pelaksanaan PSU pada tanggal 24 Februari.
ia juga menjelaskan, secara umum pemilihan berjalan lancar, namun pada hari pemungutan suara sebelumnya, KPU dan Bawaslu disibukkan dengan permintaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas kependudukan di luar Kabupaten Limapuluh Kota untuk memilih di sana.
Okto juga menyatakan bahwa ada upaya dari orang-orang dengan KTP di luar Kabupaten untuk memilih di dua TPS tersebut, meskipun mayoritas KPPS memahami tugas mereka.
Dalam menyikapi hal ini, Okto Rizaldi menekankan pentingnya mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam mengambil kebijakan, bukan pada argumen atau klaim dari masyarakat. PSU menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali hadir di TPS dan memberikan hak pilihnya. (dst)
