Home » Digerebek, Pasangan Mesum Nikah di Tempat

Digerebek, Pasangan Mesum Nikah di Tempat

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP – Puluhan warga dan pemuda Perumnas Nuansa Griya (NGA) Kayuaro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sabtu malam (24/2), melakukan penggerebekan terhadap pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di sebuah rumah di komplek perumahan tersebut.

Dugaan terhadap pasangan ini muncul karena adanya laporan bahwa mereka telah sering melakukan perbuatan mesum sebelumnya, namun baru kali ini tertangkap.

Kepala Lingkungan Perumahan Nuansa Griya Tahap 2, Febri Andy, mengungkapkan bahwa perilaku pasangan tersebut telah sangat meresahkan warga sekitar.

“Karena kekhawatiran yang tinggi di kalangan warga, pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB malam, warga berkumpul dan mengambil inisiatif untuk melakukan penggerebekan terhadap pasangan non-mahram yang berada di lingkungan Perumnas NGA Tahap II tersebut,” ungkap Febri Andy.

Dia juga menyebutkan bahwa pasangan itu digerebek warga ketika berada di rumah seorang perempuan yang dikenal sebagai janda, sementara pria tersebut juga sudah lama tidak pulang ke rumah istrinya. Motor milik pria tersebut juga ditemukan di dalam rumah perempuan tersebut.

“Kedua pelaku digerebek sekitar pukul 22.00 WIB. Pria tersebut adalah SY (27), warga Jorong Air Sanam, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, dan perempuan adalah RE (27), yang tinggal di Perumahan Nuansa Griya,” tambah Febri Andy.

Setelah digerebek, kedua pelaku langsung dinikahkan oleh tokoh agama setempat, sementara warga sekitar menyaksikan pernikahan tersebut. “Kedua pelaku langsung dinikahkan oleh tokoh agama setempat,” kata Febri Andy.

Dalam mencegah kejadian serupa terulang, Andi meminta kepada warga dan pemilik rumah agar lebih memperhatikan orang yang masuk ke komplek perumahan, terutama mereka yang berpasangan.

Dia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas di masyarakat.

“Kami meminta kepada seluruh warga untuk turut mengawasi lingkungan kita agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Andi, yang juga diamini oleh Ketua Pemuda Eko dan tokoh masyarakat Ritho.

Ketua Pemuda, Eko, juga berharap bahwa pasangan suami istri yang baru pindah bisa diperiksa administrasi kependudukannya untuk memastikan status pernikahannya dengan memeriksa buku nikah. Laporan kepada RT juga harus dilakukan dalam waktu 24 jam.

Pada malam itu juga, diberlakukan sanksi kepada pasangan mesum tersebut, yaitu menikahkan mereka sesuai syariat agama setelah memanggil kedua orang tua pelaku, serta sanksi adat berupa denda 14 zak semen (7 zak untuk Masjid Darussalam tahap 1, dan 7 zak untuk musala Nurul Falah tahap 2). (wan)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?