LIMAPULUH KOTA, KP – Puluhan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman saat momen Idul Fitri 1445 H/2024.
Penyerahan remisi Idul Fitri dilakukan di aula LPKA Tanjung Pati, Rabu (10/4). Jumlah remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Namun, tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala LPKA Tanjung Pati Sahdurimam mengatakan, remisi yang diberikan diharapkan dapat membantu andikpas menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
“Sebanyak 37 anak yang mendapatkan remisi pada momen Idul Fitri ini kami harapkan menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang dan dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani pembinaan,” ujar Sahdurimam yang didampingi dua pegawai LPKA, Agusman dan Darisman.
Menurutnya, LPKA Tanjung Pati saat ini menampung sekitar 60 orang anak didik pemasyarakatan yang terlibat dalam berbagai kasus pidana. Mereka berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sumbar. “Anak didik di sini mayoritas terlibat dalam kasus pencurian, perkelahian, penganiayaan, dan narkoba,” ungkap Sahdurimam. (dst)
