PADANG PANJANG, KP – Seluruh sekolah tingkat dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Padang Panjang dilarang melakukan pungutan apapun terhadap siswa.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran No: 400.3/1062/Disdikbud-PP/V/2024 yang berisi larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali murid,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul di Padang Panjang, Rabu (29/5).
Nasrul berharap tidak ada pungutan apapun terhadap wali murid dan siswa, baik dalam bentuk kenang-kenangan atau cinderamata, khususnya bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan menamatkan pendidikan pada tahun ajaran 2023/2024 ini.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP. Nasrul meminta setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah.
Hal tersebut, imbuh dia, bertujuan untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan. Ia juga meminta kepada setiap sekolah agar mempertimbangkan ekonomi masyarakat pascabencana erupsi dan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Di dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 10 Ayat (1), lanjutnya, juga dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Kalaupun Komite Sekolah memiliki program kegiatan, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid. Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid,” ujarnya.
Nasrul mengungkapkan, komite dapat berperan aktif dalam mendukung program dan kegiatan di sekolah melalui proses dan pembahasan tanpa ada unsur paksaan. “Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan mutu dan mendukung kegiatan sekolah tanpa memberatkan wali murid. Keterlibatan komite dan orang tua sangat dibutuhkan dengan pola kemitraan,” ungkapnya.
Terkait pemenuhan fasilitas sekolah, kata Nasrul, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, karena keterbatasan anggaran, tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi. “Kami juga tidak membenarkan sekolah untuk menahan ijazah bagi siswa kelas VI SD serta kelas IX SMP dengan alasan apapun,” tutupnya. (kom)
