PADANG, KP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memberikan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
Sebagai badan publik, KAI Divre II Sumatera Barat memastikan pengelolaan informasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“KAI Divre II Sumatera Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” ujarnya.
Menurut Reza, pengembangan layanan digital melalui website dan aplikasi mobile PPID KAI menjadi bagian dari transformasi pelayanan informasi agar lebih efektif, efisien, serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Di lingkungan KAI Divre II Sumatera Barat, PPID Pelaksana Daerah dipimpin oleh Kepala Humas Divre II Sumatera Barat dengan dukungan staf humas dan petugas pelayanan informasi. Layanan tersebut memiliki visi menjadi pengelola informasi yang informatif dan profesional.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, KAI Divre II Sumatera Barat menyediakan sejumlah kanal permohonan informasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui Ruang Layanan Informasi Publik di Kantor KAI Divre II Sumatera Barat, Jalan Stasiun Nomor 1, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Selain itu, permohonan informasi juga dapat disampaikan melalui surat, email humasdivreiisumbar@gmail.com, layanan telepon maupun WhatsApp 0852-7900-2602, website ppid.kai.id/divre2, serta aplikasi mobile PPID KAI yang tersedia di Google Play Store.
Layanan tatap muka dibuka pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00–17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan, KAI Divre II Sumatera Barat juga menyediakan fasilitas pendukung berupa Ruang Informasi, Ruang Pelayanan Informasi, dan Ruang Pelayanan Disabilitas di kantor tersebut.
Ruang Pelayanan Disabilitas dilengkapi fasilitas pendukung dan pendampingan petugas, termasuk panduan berhuruf Braille. Penyediaan fasilitas ini menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan akses informasi yang setara bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, ruang pelayanan informasi dilengkapi berbagai sarana pendukung, seperti formulir permohonan informasi, formulir keberatan, bahan bacaan, dokumentasi kegiatan, serta media audiovisual mengenai tata cara pelayanan informasi publik, profil perusahaan, layanan, dan produk KAI.
Reza menjelaskan, proses permohonan informasi publik dilakukan secara sederhana dan transparan. Pemohon cukup menyampaikan identitas, jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi.
Selanjutnya, petugas PPID akan melakukan registrasi permohonan dan memproses permintaan sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang maksimal tujuh hari kerja apabila diperlukan.
Ia menegaskan seluruh layanan permohonan informasi publik di KAI Divre II Sumatera Barat tidak dipungut biaya.
“Kami berharap keberadaan layanan PPID tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara KAI dan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, kami ingin terus membangun kepercayaan publik,” tutupnya. (fai)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!