Home » Kabupaten Solok Jalani Implementasi Tahap Pertama Smart City

Kabupaten Solok Jalani Implementasi Tahap Pertama Smart City

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP – Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti konferensi video bersama Kementerian Kominfo RI untuk membahas implementasi Smart City. Acara ini juga diasesmen langsung oleh akademisi dari beberapa universitas terkemuka di Indonesia.

Implementasi tahap pertama Smart City di KabupatenSolok pada tahun 2024 dilaksanakan, Selasa (25/6), di ruang Setd.

Bupati diwakili Plh. Sekretaris Daerah, Syahrial, bersama Kadis Kominfo Teta Midra dan anggota OPD terkait mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Diskominfo Kabupaten Solok, Teta Midra melaporkan, visi Smart City Kabupaten Solok adalah “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Solok Cerdas Menuju Kehidupan Masyarakat yang Madani dalam Nuansa Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. Kabupaten Solok telah menyiapkan struktur Sistem Informasi Desa (SID) di semua Nagari, dengan ±352 PNS berpendidikan S2 dan 27 SDM bidang IT.

“Infrastruktur di Kabupaten Solok juga sudah mencapai 50 persen terjangkau jaringan 3G dan 4G, 371 sekolah SD/SMP memiliki akses internet, dan sudah mencapai 60 persen kesiapan infrastruktur fisik untuk pengembangan jaringan,” jelasnya.

Lanjutnya, Smart City Kabupaten Solok diatur oleh Kebijakan Perbup No. 44 Tahun 2019, dengan rencana induk tahun 2019-2029. Pemkab.Solok telah mengimplementasikan beberapa inovasi diantaranya adalah Smart Governance.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah SISFO IZIN (DPMPTSP dan Naker), yaitu aplikasi web untuk perizinan non berusaha dan non perizinan yang memberi kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengurus izin tanpa harus ke PTSP, hanya dengan mendaftar hak akses dan mengupload dokumen persyaratan, serta mendapatkan notifikasi melalui Whatsapp saat izin telah diterbitkan.

Inovasi lainnya seperti PAK ALIPUR (Disdukcapil) untuk percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, SEMAKIN SEDAP (Disdukcapil) untuk pelayanan dokumen setelah menikah, KAK TIKA (Disdukcapil) untuk pelayanan KK dan akta cerai, serta SIJARLA (Disdukcapil) untuk pelayanan dengan bus keliling. (bus)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?