SOLOK, KP – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Solok mencapai 290.831 pemilih, terdiri dari 144.434 pemilih laki-laki dan 146.397 pemilih perempuan. Para pemilih ini tersebar di 14 kecamatan, 74 nagari, dan 909 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok dalam Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi DPS di Kota Solok, baru – baru ini.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Solok, Forkopimda, pengurus partai politik, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta Sekretaris PPK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Solok.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar menyampaikan, rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus dan di tingkat PPK pada 5-7 Agustus menjadi dasar dari rapat ini,” kata Hasbullah.
Penetapan DPS dalam rapat ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan transparansi data pemilih menjelang pemilihan yang akan datang, sebagai langkah awal menuju proses pemilu yang lebih baik. (van)
