168 Waktu Binaan Lapas Payakumbuh Dapat Remisi

by Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Sebanyak 168 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati (ex-Lapas Payakumbuh) menerima Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari ratusan penerima pengurangan masa hukuman tersebut, empat orang di antaranya dinyatakan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Payakumbuh, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Payakumbuh Utara. Berkas remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, didampingi Kalapas Elfiandi serta unsur forkopimda.

Penerima remisi terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 164 WBP dan Remisi Umum II (RU-II) atau bebas langsung sebanyak 4 WBP. Adapun pemotongan masa pidana yang diberikan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.

“Semoga remisi yang diterima WBP ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Kalapas Elfiandi.

Sementara, Wawako Elzadaswarman menyampaikan, pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi serta implementasi negara hukum terhadap warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Ia berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang langsung bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu. (dst)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0