PADANG,KP— Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Provinsi Sumatera Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk memperkuat pelaksanaan program kependudukan dan pembangunan keluarga.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejati Sumbar, Kamis (24/9/2026).
PKS ditandatangani Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Sumbar Mardalena Wati Yulia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Dedie Tri Hariyadi.
Kerjasama tersebut merupakan upaya untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung program prioritas Kemendukbangga/BKKBN, termasuk pembangunan keluarga dan peningkatan Indeks Pembangunan Keluarga (Ibangga).
Mardalena mengatakan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menunjukkan adanya perluasan mandat pemerintah.
“Kalau dulu BKKBN identik dengan pelayanan KB dan alat kontrasepsi. Sekarang kami mendapat dua amanah utama, yaitu pengendalian kependudukan dan pembangunan keluarga,” katanya.
Menurutnya, amanah tersebut membuat pemerintah tidak hanya berbicara mengenai kuantitas penduduk, tetapi juga kualitas sumber daya manusia dan kualitas keluarga.
Hal tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas serta keluarga yang memiliki ketahanan kuat.
“Berbicara pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga ini tentu juga dalam rangka mendukung cita-cita Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045. Itu bisa kita raih ketika sumber daya manusia kita sehat dan berkualitas serta ketahanan keluarga kita kuat,” ujarnya.
Mardalena menyebut salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam pembangunan kependudukan adalah stunting. Persoalan tersebut tidak dapat ditangani hanya oleh satu organisasi perangkat daerah atau satu lembaga.
“Kita membutuhkan kemitraan bersama dalam rangka percepatan penurunan stunting. Kita tahu bersama, ketika anak mengalami stunting, bukan hanya pertumbuhan fisiknya yang terganggu, tetapi juga perkembangan kognitifnya,” katanya.
Selain stunting, berbagai persoalan kependudukan dan pembangunan keluarga lainnya juga membutuhkan penanganan bersama. Penguatan keluarga menjadi salah satu pendekatan penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga.
Upaya tersebut sekaligus berkaitan dengan peningkatan Ibangga sebagai salah satu indikator pembangunan keluarga.
Sementara itu, Kajati Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi mengapresiasi kerja sama tersebut. Menurutnya, persoalan kependudukan dan pembangunan keluarga membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai program yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini dan siap bersinergi dengan Kemendukbangga/BKKBN Sumatera Barat. Kejaksaan akan mendukung sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
Dedie berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga sekaligus memberikan dukungan hukum dalam pelaksanaan program Kemendukbangga/BKKBN di Sumatera Barat.
Menurutnya, sinergi tersebut penting agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan keluarga.
Kerja sama BKKBN dan Kejati Sumbar diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi berlanjut dalam bentuk koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program di lapangan.
Dengan penguatan tata kelola dan dukungan lintas sektor, program kependudukan dan pembangunan keluarga diharapkan semakin optimal dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendorong peningkatan Ibangga di Sumatera Barat (fai)