PADANG, KP — Sebanyak 3.744 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan di Sumatera Barat menerima Remisi Umum serta Pengurangan Masa Pidana Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 orang narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar), Arry Yuswandi, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri merinci, total hunian UPT Pemasyarakatan se-Sumbar saat ini dihuni 6.391 orang. Penerima remisi kali ini mencakup 1.911 orang Remisi Umum I (normal), 1.756 orang Remisi Umum I berbasis PP 99/2012, 60 orang Remisi Umum II (bebas langsung), serta 17 anak penerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.
“Pemberian remisi ini bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri melalui berbagai program pembinaan,” kata Kunrat. (fai)