DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang ketiga tahun 2023/2024 pada Selasa (27/8). Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dan didampingi oleh para Wakil Ketua, yaitu Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, dan Indra Dt Rajo Lelo. Sidang ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam sambutannya mengatakan bahwa selama masa sidang ketiga, DPRD Sumbar telah menyelesaikan sejumlah kinerja terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dalam hal pembentukan peraturan, DPRD Sumbar menyelesaikan enam Peraturan Daerah (Perda).
Untuk tupoksi anggaran, DPRD Sumbar telah menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024. Selain itu, DPRD Sumbar juga telah mengesahkan Perubahan APBD 2024, sedangkan APBD 2025 akan dibahas oleh anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.
Dalam hal pengawasan, Supardi melanjutkan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur. Pengawasan ini mencakup pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumbar, baik melalui rapat maupun kunjungan kerja lapangan.
Supardi merincikan, Perda yang diselesaikan DPRD Sumbar selama masa sidang ketiga meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum, dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045, serta pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar tahun 2023-2043. “Dari enam Ranperda yang dibahas, tiga Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan satu Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi,” katanya.
Supardi menambahkan bahwa masa persidangan ketiga 2023/2024, yang dimulai dari 30 April hingga 27 Agustus 2024, merupakan masa persidangan terakhir bagi anggota DPRD Sumbar periode 2019/2024. Oleh karena itu, anggota DPRD Provinsi Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan semua tugas dan kewajiban yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumbar tahun 2019-2024.
“Sesuai dengan rencana kegiatan yang telah direncanakan, pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah fokus untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda yang masih belum tuntas serta melaksanakan tugas dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” tutupnya.(*)