JDIH DPRD Sumbar Raih Peringkat IV Nasional, Akses Informasi Hukum Diperkuat

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meraih Peringkat IV Terbaik Nasional kategori Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Provinsi 2026. Penghargaan tersebut menempatkan DPRD Sumbar sebagai satu-satunya lembaga legislatif di Sumbar yang meraih penghargaan JDIH tingkat nasional tahun ini.

Penghargaan diterima Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8). Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar membuka akses informasi hukum kepada masyarakat.

Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen terkait kerja DPRD, seperti Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), keputusan DPRD dan pimpinan DPRD, naskah akademik, notulen, hingga risalah rapat.

Dokumentasi proses pembentukan Perda juga menjadi bagian dari informasi hukum yang dikelola melalui JDIH.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi lembaganya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Yang paling penting dari penghargaan ini adalah bagaimana JDIH benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Muhidi.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan produk hukum dan proses pembentukannya dapat diketahui publik. Karena itu, pengelolaan informasi hukum perlu terus dikembangkan mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

“Informasi hukum harus semakin mudah diakses. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai produk hukum maupun proses yang dilakukan DPRD,” ujarnya.

Muhidi menegaskan penghargaan tersebut bukan tujuan akhir. DPRD Sumbar akan terus membenahi pengelolaan JDIH, termasuk memperkuat digitalisasi agar informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi, dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.

Penilaian JDIH tidak hanya didasarkan pada ketersediaan dokumen, tetapi juga inovasi dan statistik pengunjung website. Aspek tersebut menunjukkan pentingnya memastikan informasi yang tersedia dapat diakses dan dimanfaatkan publik.

Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Alpius Sarumaha menekankan pengelolaan informasi dan pelayanan hukum harus bermuara pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pelayanan pemerintahan tidak hanya diukur dari tertibnya administrasi, tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan menghadirkan solusi,” katanya.

Ia mengatakan semangat pengayoman harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata dan tidak berbelit.

“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Penghargaan tersebut memperkuat peran JDIH DPRD Sumbar dalam menyediakan informasi hukum dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. (fai)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0